Polisi menangkap Putu AHP di Buleleng, 31 Desember 2020. Putu ternyata tetangga yang ngekos di belakang rumah korban.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan jaksa penuntut umum.
(Fahmi Firdaus )