Korupsi berkontribusi pada kemunduran demokrasi selama pandemi Covid-19. Negara-negara dengan tingkat korupsi yang tinggi merespons krisis dengan cara-cara yang kurang demokratis.
Transparansi Internasional pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Pertama, memperkuat peran dan fungsi lembaga pengawas. Otoritas antikorupsi dan lembaga pengawas harus memiliki sumber daya dan kemandirian yang memadai dalam menjalankan tugasnya agar alokasi sumberdaya penanganan pandemi tidak dikorupsi dan tepat sasaran.
Berikutnya, memastikan transparansi kontrak pengadaan. Pelonggaran proses pengadaan memberikan banyak peluang untuk korupsi Sehingga keterbukaan kontrak harus dilakukan agar bisa menghindari penyalahgunaan wewenang, mengidentifikasi konflik kepentingan, dan memastikan penetapan harga yang adil.
Rekomendasi berikutnya, merawat demokrasi dan mempromosikan partisipasi warga pada ruang publik. Pelibatan kelompok masyarakat sipil dan media pada akses pembuatan kebijakan harus dijamin oleh Pemerintah dan DPR agar kebijakan tersebut akuntabel.
Baca Juga : KPK Dalami Hasil Audit BPKP soal Bansos Covid-19
Transparansi Internasional juga merekomendasikan dilakukan publikasi dan menjamin akses data yang relevan. Pemerintah juga harus memastikan adanya akses data bagi masyarakat. Informasi dan data yang mudah diakses masyarakat, perlu dijamin sebagai hak masyarakat dalam memperoleh informasi dan data secara adil dan setara.
(Erha Aprili Ramadhoni)