JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan pembelian tanah oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), dengan menggunakan uang suap dari para eksportir benih lobster atau benur. Hal itu digali usai penyidik memeriksa saksi bernama Makmun Saleh Kamis 28 Januari 2021.
"Didalami juga terkait pengetahuan saksi mengenai dugaan sumber uang untuk pembelian tanah tersebut dari para ekspoktir benur yang mendapatkan persetujuan izin ekspor dari tim khusus yang dibentuk oleh EP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).
Tidak hanya itu, KPK juga mengultimatum para saksi kasus suap izin ekspor benur untuk koperatif.KPK menegaskan bakal menjerat para pihak yang menghalangi proses penyidikan dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"KPK kembali mengingatkan kepada siapa pun yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Ali.
Ali sebelumnya menyatakan, lembaganya membuka peluang untuk menjerat Edhy Prabowo dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tim penyidik saat ini tengah mendalami aliran duit yang mengalir ke sejumlah pihak dari suap izin ekspor benur. Salah satu yang didalami tim penyidik yakni bukti keterlibatan istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.