"Mengerti, karena (dituduh) kelalaian mengakibatkan kebakaran," kata para terdakwa polos.
"Kita buktikan benar tidaknya yah disini," kata hakim.
Adapun hakim lantas mempersilahkan JPU untuk membacakan dakwaannya tersebut. Sedangkan para terdakwa pun mendengarkan dakwaan yang bakal dibacakan JPU tersebut.
(Awaludin)