Kasus Ekspor Benih Lobster, Penyuap Edhy Prabowo Segera Diadili

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 04 Februari 2021 14:27 WIB
Foto: Antara
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara pemilik PT Dua Putera Perkasas Pratama, Suharjito. Suharjito pun akan segera diadil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

(Baca juga: Viral Pengendara Mobil Mewah Berantem di Jalan, Netizen: Biarin Aja, Sama-Sama Orang Kaya)

Suharjito diketahui merupakan penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap benih lobster.

"Hari ini (4/2/2021) JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Suharjito selaku pemilik PT DPPP (PT Dua Putera Perkasa Pratama) ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/2/2021).

Ali menambahkan, penahanan Suharjito selanjutnya menjadi kewenangan hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," jelas Ali.

Adapun, Jaksa bakal mendakwa Suharjito dengan dua dakwaan. Pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya