ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaks aksanaan pekerjaan Proyek Multi Years Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, Bengkalis Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2015.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Tersangka MN (M Nasir) PPK dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Ba tu – Siak Kecil dan telah di putus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Menantu Nurhadi Pinjam Uang Rp10 Miliar untuk Urus Kasus, Saksi: Belum Dikembalikan
Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disan gkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tel ah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )