Jual Tramadol dan Excimer, Toko Kosmetik Digerebek Polisi

Hasan Kurniawan, Jurnalis
Jum'at 05 Februari 2021 16:11 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

"Warga merasa curiga karena di toko kosmetik itu kerap didatangi sejumlah remaja yang kebanyakan pria. Merasa ada yang janggal, warga kemudian melaporkannya ke polisi dan langsung dilakukan pendalaman," sambungnya.

Ternyata kecurigaan warga benar. Di tokonya itu, KMR tidak menjual perlengkapan kosmetik. Tetapi obat keras daftar G.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 atau 197 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama, penjara 10 tahun," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya