"Namun tidak pernah dikabulkan dan saya sangat menyesalkan upaya yang sudah tidak menimbang unsur kemanusian," ujar dia.
Baca juga: Sebelum Meninggal, Keluarga Sempat Minta Ustadz Maaher Dirawat di RS Ummi Bogor
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)