"Ustadz Maaher wafat di rutan Mabes Polri. Innaalilahiwainnaailaihi rajiun. Agar tak jadi fitnah, penting pihak kepolisian memberikan penjelasan terbuka (transparan) dan profesional soal sebab wafatnya Ustadz Maaher," tulis HNW, dikutip Senin (8/2/2021).
Baca juga: Polri Sebut Ustadz Maaher Sempat Menolak Dirujuk ke RS Polri
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)