Pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 Terganjal RUU Pemilu

Kiswondari, Jurnalis
Rabu 10 Februari 2021 12:41 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021 belum kunjung disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, termasuk juga dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang pada Rabu 10 Februari 2021 siang hari ini.

Padahal, Prolegnas Prioritas 2021 sudah disepakati di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 15 Januari 2021 lalu. Dan RUU Pemilu tentang perubahan UU Pemilu 7/2017 dan UU Pilkada 10/2016 ditengarai sebagai penyebab belum disahkannya Prolegnas.

"Dari berbagai pandangan fraksi dan media yang berkembang tentu kan fraksi memerlukan waktu untuk memikirkan dan menarik (RUU Pemilu), itu kan nanti kita kembalikan ke Baleg," Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 Disetujui, Berikut Daftarnya

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, DPR belum bisa menentukan keputusan politiknya, karena fraksi-fraksi belum menyampaikan surat resmi berkaitan dengan kelanjutan RUU Pemilu.

"Sejauh ini dari fraksi fraksi kita menunggu surat resmi dari fraksi fraksi, walaupun di media sudah kita lihat, tapi kan lembaga negara menunggu surat fraksi untuk men-drop shortlist (daftar pendek) dari prolegnas (program legislasi nasional)," terangnya.

Mantan Ketua Komisi III DPR ini menjelaskan, keputusan untuk menurunkan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 harus melalui Baleg DPR, karena hal ini sudah diputuskan sebelumnya di Baleg DPR bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai perwakilan pemerintah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya