"Baleg nanti yang akan melakulan perbaikan kemudian mengirim surat ke pimpinan DPR," terangnya.
Baca Juga: DPR Sebut Kasus Bupati Sabu Raijua Terpilih Jadi Tamparan KPU
Sehingga, kata Azis, kalau semua fraksi menyepakati untuk menurunkan usulan RUU Pemilu dalam Prolegnas 2021, tentu DPR akan membatalkan usulan itu.
"Sehingga pertimbangan untuk RUU Pemilu itu bisa dilihat dari situasi pandemi, situasi pembahasan dan lainnya, dan UU 7/2017 ini kan belum pernah dilaksanakan, untuk kita laksanakan di 2024 (pileg, pilpres dan pilkada serentak)," terang legislator Dapil Lampung ini.
(Arief Setyadi )