Baca Juga : Heboh Buku Sosiologi SMA Merujuk ke Situs Porno, Kemendikbud Harus Hati-Hati Beri Izin Penerbit
Baca Juga : Ancam Sebar Foto Syur Janda, Napi Minta Uang Rp150 Juta
Pihak kepolisian pun melacak siapa pemilik akun facebook dan mencari kode IMEI telpon genggam pelaku dan akhirnya berhasil melacaknya. Setelah berkordinasi dengan pihak Lapas Gunung Sugih, polisi membawa tersangka IS ke Riau.
"Pelaku membuat akun palsu atas nama Herlan Pratama https://www.facebook.com/herlan.pratama.585 yang menggunakan foto profil seorang anggota Polri. Dia warga binaan dengan kasus percurian dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan baru menjalani hukuman 1 tahun," tukasnya.
(Angkasa Yudhistira)