Kasus Ekspor Benur, Suharjito Didakwa Suap Edhy Prabowo Rp2,1 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 11 Februari 2021 14:27 WIB
Suharjito jalani sidang dakwaan kasus suap ekspor benur di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo yang kala itu menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap ekspor benur yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.

Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT DPPP. Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster atau benur.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang seluruhnya USD103.000 dan Rp706.055.440," kata Jaksa KPK Siswandono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: KPK Usut Pemberian Perhiasan Stafsus Edhy Prabowo ke Seorang Wanita

Jaksa menyebut, Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan Perikanan, dan Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo. Tak hanya itu, Suharjito juga menyuap Edhy melalui Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya