Kapolres mengatakan, Selasa 9 Februari 2021, sekira Pukul 6.00 WIB, keluarga beserta masyarakat kembali melakukan pencarian. Sekira Pukul 7.00 WIB, saksi Faozinema Laia menemukan sebuah karung goni di galian parit, tepatnya di atas perbukitan Dusun II, Desa Bawaziono, Kecamatan Lahusa, Nisel.
Warga lantas membuka karung itu dan mendapati korban berada di dalamnya, dalam keadaan tak bernyawa. Pihak keluarga lalumenghubungi pihak Kepolisian.
Baca juga: Janda yang Dianiaya Kekasihnya karena Cinta Segitiga Akhirnya Meninggal Dunia
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka telah ditahan dan memeriksa para saksi serta menyita barang bukti,” pungkas AKBP Arke .
(Qur'anul Hidayat)