JAKARTA - Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merayakan Tahun Baru Imlek 2021 untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes). Mengingat, perayaan saat ini diperingati ketika Pandemi Covid-19.
"Tentunya ini mudah-mudaban dan harus di patuhi masyarakat karena situasi kekinian Pandemi Covid-19," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Jakarta, Jumat (12/2/2021).
Baca juga: Ucapkan Selamat Imlek, Jokowi: Semoga Dijauhkan dari Penyakit dan Bencana
Menurut Rusdi, Kementerian Agama telah memberikan imbauan kepada seluruh Umat Tionghoa agar merayakan Imlek secara daring atau virtual. Hal itu guna mencegah penyebaran virus SARA-CoV-2 tersebut.
Baca juga: Tahun Baru Imlek, Mahfud MD: Tiongkok Bangun Tradisi Syukuran Saling Memberi Lintas Kelompok