JAKARTA - Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merayakan Tahun Baru Imlek 2021 untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes). Mengingat, perayaan saat ini diperingati ketika Pandemi Covid-19.
"Tentunya ini mudah-mudaban dan harus di patuhi masyarakat karena situasi kekinian Pandemi Covid-19," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Jakarta, Jumat (12/2/2021).
Baca juga: Ucapkan Selamat Imlek, Jokowi: Semoga Dijauhkan dari Penyakit dan Bencana
Menurut Rusdi, Kementerian Agama telah memberikan imbauan kepada seluruh Umat Tionghoa agar merayakan Imlek secara daring atau virtual. Hal itu guna mencegah penyebaran virus SARA-CoV-2 tersebut.
Baca juga: Tahun Baru Imlek, Mahfud MD: Tiongkok Bangun Tradisi Syukuran Saling Memberi Lintas Kelompok
Disisi lain, Rusdi mengungkapkan, pihak kepolisian juga akan dikerahkan untuk melakukan penjagaan dan pengamanan di tempat ibadah yang merayakan Imlek.
"Dari Polri untuk kegiatan-kegiatan pengamanan khususnya Imlek," ujar Rusdi.
Dalam hal ini, pengamanan diserahkan kepada para Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) baik di Polda, Polres dan Polsek untuk melakukan penjagaan di titik-titik sentral.
"Tentunya perencanaan itu disesuaikan dengan kerawanan yang muncul pada kegiatan Imlek di wilayah. Artinya satuan kewilayahan dan Polri di dalamnya telah siap untuk mengamankan kegiatan Imlek tersebut," tutup Rusdi.
(Awaludin)