"Masalah UU ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kami bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kami upayakan untuk langkah yang bersifat Restorative Justice," ujar Sigit.
Sigit pun berharap, dengan melakukan itu, penggunaan ruang siber oleh masyarakat akan berjalan lebih baik, namun sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku.
"Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kami jaga dengan baik, ruang digital bisa kami jaga dengan baik dengan memenuhi etika. Tentunya akan ada langkah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif yang bersifat edukasi yang tentunya nanti akan kami kedepankan terkait denga hal tersebut," tutup Sigit.
Baca Juga: Polisi Cecar Tengku Zul 23 Pertanyaan soal Islam Arogan Abu Janda
(Arief Setyadi )