JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa ke depannya polisi akan mengedepankan Restorative Justice dalam penegakan hukum terkait penerapan pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sigit menekankan, kedepannya UU ITE diharapkan tidak dijadikan sebagai cara atau upaya oleh seseorang untuk saling melaporkan satu sama lain. Mengingat, ia mendengar aspirasi masyarakat bahwa soal istilah pasal karet dan kriminalisasi terkait dengan UU ITE.
"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," kata Sigit usai Rapim TNI-Polri di Mabes Polri, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Usai Jerinx, Pengguna Twitter Kembali Sebut IDI Kacung WHO dan Bill Gates
Oleh sebab itu, Sigit memastikan, kedepannya terkait dengan bidang penegakan hukum, Polri akan memperhatikan masalah Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab itu, terkait UU ITE, polisi akan mengedepankan keadilan.