Kasus Kerumunan di PIK saat Imlek, 1 Orang Jadi Tersangka

Yohannes Tobing, Jurnalis
Selasa 16 Februari 2021 17:55 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan pihaknya menetapkan satu orang tersangka, dalam kasus kerumunan yang terjadi di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu 14 Februari 2021. Hal itu dilakukan karena terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes).

"Sudah kita upayakan proses hukum saat ini sudah kita tetapkan satu orang tersangka yang berinisial BJ," Kata Guruh kepada SINDONews di Mapolrestro Jakarta Utara Selasa (16/2/2021).

Baca juga:  Kapolda Sumut Copot Kapolsek Percut Seituan karena Video Kerumunan Turnamen Futsal Viral

Menurut Guruh, tersangka BJ berperan sebagai tanggung jawab sekaligus pengelola dari lokasi yang merupakan sebuah restoran.

"Pelaku BJ yang merupakan orang penanggung jawab dan pengelola di lokasi. Adapun barang bukti yang diamankan lengkap, barongsai, alat musik, sudah semua kita amankan," sambungnya.

Atas tindakan pelanggaran yang dilakukan, BJ dikenakan pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang karantinaan kesehatan. "Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya