JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan opsi untuk mengangkat sekretaris daerah (sekda) menjadi penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah tahun periode 2022-2023. Seperti diketahui pada tahun 2022 dan 2023 tidak akan ada pilkada serentak karena akan digelar tahun 2024.
Pilkada 2022 seharusnya diikuti 101 daerah yakni 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Seementara pilkada 2023 seharusnya diikuti 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115.
Sehingga jika pemerintah benar-benar memutuskan menggunakan opsi ini maka setidaknya 272 sekda yang akan mengisi penjabat gubernur, bupati maupun walikota.
Untuk provinsi misalnya, Sekda DKI Jakarta, Sekda Jawa Barat (Jabar), Sekda Jawa Tengah (Jateng), hingga Sekda Jawa Timur (Jatim) berpeluang menjadi penjabat gubernur. pasalnya provinsi-provinsi ini tidak akan menggelar pilkada di tahun 2022 ataupun 2023.
Sebelumnya, opsi penunjukan sekda sebagai penjabat kepala daerah disampaikan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik. Dia mengatakan akan merapatkan opsi ini dengan kementerian/lembaga terkait.
Baca Juga: Ogah Revisi UU Pemilu, Istana Bantah Ingin Sorongkan Gibran di Pilgub 2024
“Untuk provinsi nanti bisa saja sekda provinsi atau kita lihat nanti perkembangannya. Kami akan rapatkan dengan teman-teman dari KemenPANRB, BKN. Kita pilih opsi yang paling efisien, kita pilih opsi yang paling efektif. bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kataya.
Dia mengatakan sebelumnya penjabat diangkat dari pejabat pemerintahan di atasnya karena kepala daerah yang pilkada masih memiliki pengaruh. Sementara di tahun 2022-2023, kepala daerah benar-benar berakhir sehingga tak ada pengaruh untuk mengintervensi.
“Kebijakan bapak menteri kan dulu mendatangkan penjabat dari provinsi untuk kabupaten/kota. Tapi kami anggap karena tidak ada risiko yang besar, kenapa? Karena kepala daerah yang pilkada tidak bisa memperngaruhi lagi karena sudah selesai,” ujarnya.