Baca Juga : Jumhur Hidayat Curhat ke Hakim Tak Bisa Konsultasi dengan Pengacaranya
Diskusi dengan kliennya, kata Direktur LBH Jakarta itu, penting dilakukan untuk menyusun dokumen hukum pemeriksaan saksi. Sebabnya, terdakwa memiliki hak untuk menerima, mengelak, keberatan, atau menolak keteranagan para saksi. Terkait hak Jumhur yang tak dipenuhi itu, diharapkan pula segera terjawab selama satu minggu ke depan pasca berkoordinasi dengan Jaksa dan Kepolisian.
"Dalam KUHAP itu jelas, hak terdakwa itu bertemu dengan advokat, keluarga, dokter atau mungkin agamawan dan itu harus diberikan, ini kn yang selama ini dilanggar, ini menjadi catatan serius," katanya.
Adapun sidang Jumhur bakal kembali digelar pada Kamis, 25 Februari 2021 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Jaksa dan saksi diminta oleh Hakim Ketua, Agus Widodo untuk hadir secara langsung dipersidangan.
(Angkasa Yudhistira)