JAKARTA - Kuasa hukum mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dari Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah, besok Senin (22/21/2021) akan menyambangi kantor KASN sekitar pukul 11.00 WIB untuk mendapatkan informasi dan data terkait surat laporan Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB). Din dilaporkan GAR ITB ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas tuduhan radikalisme.
"Kunjungan ke KASN adalah bagian dari upaya tim advokasi MHH untuk mendapatkan klarifikasi terkait adanya tuduhan radikal oleh GAR ITB sebagaimana ramai diberitakan. Permintaan klarifikasi kepada Ketua KASN penting dilakukan untuk menjernihkan suasana baik di internal persyarikatan maupun masyarakat luas," kata Koordinator Tim Advokasi MHH, Gufroni kepada MNC Portal, Minggu (21/2/2021).
Gufroni berharap KASN menerima kedatangan Tim Advokasi MHH dan memberikan data serta informasi uang diperlukan demi penyelesaian masalah hukum dan menjadi bahan kajian untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga: Bela Din Syamsuddin, KAPPAK : Banyak Alumni ITB yang Bisa Berpikir Jernih!
Sebelumnya, pada Jumat 19 Februari 2021, tim advokat pada MHH PP Muhammadiyah menyambangi kediaman Din Syamsuddin. Din berkenan menerima bantuan advokasi dengan menandatangani surat kuasa.