Pemerintah Terbitkan 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Fahreza Rizky, Jurnalis
Minggu 21 Februari 2021 16:02 WIB
Ilustrasi. (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Aturan turunan tersebut terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

"Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden, yang diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum kebangkitan Bangsa Indonesia," kata Kepala Biro Humas Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Eddy Cahyono Sugiarto, Minggu (21/2/2021).

Eddy menuturkan, pelaksanaan UU Ciptaker membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis yang antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan.

"Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja secara lengkap dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara www.jdih.setneg.go.id," jelas Eddy.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, peraturan pelaksana UU Ciptaker telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI. Yasonna mengatakan beleid ini merupakan terobosan dan cara pemerintah untuk menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya