Namun melihat situasi yang viral di medsos dan media cetak dan eletronik, pelaku Tri langsung menyerahkan korban dengan kondisi mata tertutup dan tangan terikat dengan dalih korban ditemukan di Jalan Nordin Panji, Sukarame Palembang.
“Polisi yang tak mau terkecoh oleh pelaku langsung melakukan penyelidikan. Alhasil kurang dari satu kali 24 jam pelaku berhasil di ringkus petugas di persembunyianya masing masing,” katanya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dan pakaian pelaku saat digunakan untuk menjalankan aksinya.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal Undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Awaludin)