PALEMBANG - Satuan Unit Pidana Umum Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pelaku penculikan seorang bocah yang sempat viral. Pelaku yang mengaku berencana meminta tebusan uang Rp100 juta akhirnya berhasil dibekuk petugas.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, sebelumnya kedua pelaku yaitu Tono dan Tri telah melakukan penculikan terhadap balita ZK yang baru berumur 3 tahun saat korban sedang bermain sepeda di depan rumahnya, Minggu (21/2/2021).
Baca juga: Awas Penculikan Anak! Simak "iNews Siang" Live di iNews dan RCTI+, Minggu Pukul 11.00 Ini
Aksi kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor terekam kamera CCTV, dan viral di media sosial. Berbekal rekaman CCTV yang viral tersebut pelaku berhasil diidentifikasi petugas.
Baca juga: Penculikan ABG Digagalkan, Mobil Pelaku Rusak Diamuk Warga
Kemudian korban yang terlebih dahulu ditemukan oleh warga, dengan kondisi mata tertutup dan tangan terikat dan berhasil diselamatkan warga.
"Modus yang dilakukan kedua pelaku ini memiliki peran yang berbeda dimana pelaku Tono ini berperan menculik korban. Setelah korban berhasil diculik oleh Tono, pelaku Tri langsung menyambut korban dan menyekapnya di sebuah rumah kosong,” kata Irvan Prawira Satyaputra.
Namun melihat situasi yang viral di medsos dan media cetak dan eletronik, pelaku Tri langsung menyerahkan korban dengan kondisi mata tertutup dan tangan terikat dengan dalih korban ditemukan di Jalan Nordin Panji, Sukarame Palembang.
“Polisi yang tak mau terkecoh oleh pelaku langsung melakukan penyelidikan. Alhasil kurang dari satu kali 24 jam pelaku berhasil di ringkus petugas di persembunyianya masing masing,” katanya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dan pakaian pelaku saat digunakan untuk menjalankan aksinya.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal Undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Awaludin)