Ahok Masuk Top Of Mind Capres 2024, Bagaimana Peluang di Pilpres?

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 24 Februari 2021 13:12 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Okezone)
Share :

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan syarat capres dan cawapres salah satunya tidak pernah dipenjara dengan ancaman hukumnya 5 tahun atau lebih.

Pakar Hukum Tata Negara Unpar Bandung Asep Warlan Yusuf memastikan bahwa Ahok masih memiliki hak politik untuk maju dalam Pilpres 2024.

Menurut dia, Pasal 156 huruf a KUHP yang pernah menjerat Ahok hanya memberikan ancaman paling lama dibawah lima tahun penjara.

"Pak Ahok masih berpeluang karena ancamananya dibawah lima tahun. Makanya dia boleh Pilkada. Itu bukan vonisnya ya, dia masih punya hak dan memenuhi syarat dalam konteks yang dialaminya," tutur Asep.

Adapun survei LSI digelar melibatkan 2.300 responden yang diwawancarai tatap muka secara nasional. Margin of error kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Survei dilakukan pada 25 sampai 31 Januari 2021.

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya