JAKARTA - Safri selaku Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengakui pernah menerima uang dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPP), Suharjito. Uang yang diterima Safri dari Suharjito selaku eksportir benih bening (benur) lobster sebesar 26.000 dolar Singapura atau setara Rp277 juta.
Demikian diakui Safri saat bersaksi secara virtual dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait perizinan benih bening (benur) lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021). Safri bersaksi untuk terdakwa Suharjito.
"Dia kasih uang ke saya pak, kalau enggak salah uangnya 26.000 dolar Singapura," ucap Safri kepada Jaksa.
Baca juga: Stafsus Edhy Prabowo Ngaku "Hanya Dititipkan" Uang oleh Eksportir Benih Lobster
Safri menilai bahwa uang yang diberikan Suharjito berkaitan dengan perizinan ekspor benih lobster. Menurutnya, usaha izin ekspor lobster Suharjito di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) lancar. Oleh karenanya, Safri menganggap uang itu diberikan Suharjito karena usaha ekspor lobsternya berjalan lancar.