Atas pertimbangan tersebut, korban meminta penyidik untuk mencabut laporan dan tidak meneruskan proses hukum. Penyidik akhirnya menerapkan restorative justice sehingga keadilan tidak diputuskan di pengadilan.
Sementara itu, Ajudan Pribadi selaku korban mengatakan, dirinya meminta kasus tersebut dihentikan sebagai bentuk rasa kemanusiaan. Dia bahkan bersedia memberikan uang kepada pelaku untuk dibelikan handphone jika memang benar alasannya untuk sekolah daring.
Baca Juga : Dijambret, Seorang Ibu Tewas Usai Motornya Nyusruk Tabrak Tembok
"Kalau memang alasannya untuk sekolah daring, saya nanti kasih uang untuk ibu belikan HP. Tapi jangan ambil HP orang lagi ya, Bu," tutur Akbar.
(Erha Aprili Ramadhoni)