Baca Juga: Pemerintah Ganti 23.064 Dokumen Kependudukan Korban Banjir yang Rusak
Sedang untuk SIM hilang, pemohon wajib melampirkan surat keterangan Rt/RW warga terdampak banjir,surat kehilangan dari pihak Kepolisian dan juga surat sehat dari dokter.
"Tentu SIM nya juga masih berlaku (belum ekspayed)," terangnya.
Sambodo menegaskan, kegiatan layanan posko untuk pergantian SIM hilang dan rusak ini akan dilakukan tiap hari di lokasi yang terdampak banjir dengan menerapkan anjuran Protokol Kesehatan (Prokes).
"Kita akan mobile tiap hari. Berlokasi di tempat yang terkena imbas banjir, agar layanan kami ini menjangkau semua masyarakat," tutur Sambodo.
(Sazili Mustofa)