SIM Hilang atau Rusak saat Banjir, Ditlantas Polda Metro Jaya: Diganti di Posko Layanan

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Kamis 25 Februari 2021 14:05 WIB
Posko Layanan SIM untuk korban banjir.(Foto:SINDOnews)
Share :

Baca Juga: Pemerintah Ganti 23.064 Dokumen Kependudukan Korban Banjir yang Rusak

Sedang untuk SIM hilang, pemohon wajib melampirkan surat keterangan Rt/RW warga terdampak banjir,surat kehilangan dari pihak Kepolisian dan juga surat sehat dari dokter.

"Tentu SIM nya juga masih berlaku (belum ekspayed)," terangnya.

Sambodo menegaskan, kegiatan layanan posko untuk pergantian SIM hilang dan rusak ini akan dilakukan tiap hari di lokasi yang terdampak banjir dengan menerapkan anjuran Protokol Kesehatan (Prokes).

"Kita akan mobile tiap hari. Berlokasi di tempat yang terkena imbas banjir, agar layanan kami ini menjangkau semua masyarakat," tutur Sambodo.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya