Hal senada juga diungkapkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris. Ia mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa jenazah almarhum Artidjo akan dimakamkan di Situbondo. Saat ini, almarhum Artidjo akan dimandikan terlebih dahulu di RS Polri.
Baca juga: Sejumlah Aktivis HAM Berduka, Artidjo Alkotsar Layak Dimakamkan di TMP
"(Dikebumikan) di Situbondo. Jenazah akan dimandikan dulu di RS Polri Kramat Jati," ucap Syamsuddin Haris dikonfirmasi terpisah.
Sekadar informasi, Anggota Dewas KPK sekaligus mantan Hakim Mahkamah Agung (MA), Artidjo Alkostar dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu, 28 Februari 2021, sekira pukul 14.00 WIB. Artidjo meninggal dunia karena sakit yang dideritanya.
(Qur'anul Hidayat)