JAKARTA - Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Leonardo terbukti secara sah melakukan suap terhadap mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil.
Baca juga: Geledah Rumah Pihak Swasta, KPK Sita Dokumen Terkait Korupsi Infrastruktur di Banjar
"Mengadili, menyatakan terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Albertus Usada dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (1/3/2021) malam.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti 3 bulan," tambahnya.
Baca juga: Ketua BPK Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Proyek SPAM
Majelis Hakim juga mengabulkan pembukaan pemblokiran rekening atas nama Leonardo Jusminarta.
Adapun, hal-hal yang memberatkan Majelis Hakim dalam melayangkan vonisnya terhadap Leonardo yakni, karena perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dianggap tidak berterus terang atas perbuatannya.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa kooperatif dan sopan dan terdakwa dalam keadaan sakit," imbuh Hakim.