Hakim meyakini Leonardo Jusminarta telah menyuap Rizal Djalil sebesar 100 ribu dollar Singapura dan 20 ribu dollar AS atau setara dengan Rp1,3 miliar. Uang itu diduga sebagai imbalan karena Rizal Djalil telah mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Proyek itu yakni terkait pembangunan jaringan distribusi utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya KemenPUPR.
Perbuatan Leonardo tersebut dilakukan bersama-sama dengan Misnan Miskiy selaku Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama. Misnan diduga merupakan utusan Leonardo yang bertugas mengeksekusi, menyuap, hingga mengupayakan agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek lelang dari KemenPUPR.
(Awaludin)