Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Brigjen Prasetijo Utomo, Ini Alasannya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 10 Maret 2021 14:55 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
Share :

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakara Pusat mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta untuk menolak permohonan Justice Collaborator (JC) Brigjen Prasetijo Utomo. JC merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Hakim menyatakan, permohonan JC Prasetijo Utomo tidak dapat diterima karena terdakwa tidak memenuhi kriteria yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.  

"Sehingga permintaan terdakwa sebagai Justice Collaborator tidak dapat dipertimbangkan," kata Majelis Hakim Joko Soebagyo di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).  

Adapun, sejumlah syarat untuk memperoleh status JC yakni, bukan pelaku utama, mengakui kejahatan yang dilakukannya, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.  

Baca juga: Perantara Suap Djoko Tjandra Akui Serahkan Uang kepada 2 Jenderal Polisi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya