Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Brigjen Prasetijo Utomo, Ini Alasannya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 10 Maret 2021 14:55 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
Share :

Status JC sendiri memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya, misalnya remisi. Syaratnya utamanya adalah sang terpidana bukanlah pelaku utama kejahatan.

Hakim menilai Prasetijo hanya mengakui penerimaan uang sebesar 20.000 Dolar AS dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Sementara dalam persidangan, ia terbukti menerima 100.000 Dolar AS terkait dengan pengecekan status red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra.  

Baca juga: 

Atas perbuatannya, Prasetijo divonis dengan pidana 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghukum Prasetijo dengan pidana 2,5 tahun penjara.  

Usai mendengar vonis, Prasetijo menyatakan menerima putusan hakim. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya