JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo disebut membelikan mobil dan menyewakan apartemen untuk dua orang sekretaris pribadi (sespri). Kedua sespri tersebut adalah Anggia Putri Tesalonika Kloer yang mendapat mobil merek Honda HRV hitam, dan Fidya Yusri yang disewakan apartemen Menteng Park.
"Di sini banyak nama perempuan, ada pembelian mobil, ada yang diinapkan di apartemen, ini uang dari mana?" tanya ketua majelis hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3/2021).
"Saya lupa Pak," jawab sespri Edhy Prabowo bernama Amiril Mukminin.
Baca juga: Sespri Sebut Edhy Prabowo Simpan Uang Rp10 Miliar di Rumah
Amiril menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440,00 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"'Kan yang Saudara pegang uangnya?" tanya hakim.
Baca juga: Periksa Effendi Gazali, KPK Selisik Rancangan Permen Ekspor Benur
"Waktu itu saya pernah narik tunai, kayaknya pakai uang itu, jadi dibayar tunai," jawab Amiril.
"Apa benar mobil untuk Anggia Putri Tesalonika adalah HRV warna hitam?" tanya hakim.
"Benar," jawab Amiril.
Menurut Amiril, pembelian mobil untuk Anggia tersebut adalah atas perintah Edhy Prabowo.
"Ada perintah dari Pak Edhy untuk agar mobil dipakai Anggia karena Anggia belum punya mobil?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Siswandhono.
"Betul, pakai uang Bapak yang cash, uang yang di saya," ungkap Amiril.
Amiril diketahui menjadi sespri Edhy Prabowo sejak 2015 dan bertugas untuk mengelola uang tunai milik Edhy Prabowo.
"Saya kasih cash kepada Bang Amri, lalu diserahkan kepada Ainul Faqih, lalu Ainul Faqih yang membayarkan mobil tersebut," kata Amiril.