JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, keduanya juga diganjar untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Demikian diungkapkan Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021), malam. Dalam persidangan ini, terdakwa Nurhadi dan Rezky dihadirkan secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta.
"Menyatakan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Zuhri di ruang sidang Hatta Ali.
Adapun, hal-hal yang memberatkan vonis terhadap para terdakwa yakni, karena perbuatan Nurhadi maupun Rezky Herbiyono tidak mendukung semangat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, perbuatan para terdakwa juga dinilai telah merusak nama baik Mahkamah Agung RI dan peradilan di bawahnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nurhadi Keukeuh Menolak Tuntutan Pencucian Uang dari Jaksa KPK
Sedangkan hal-hal yang meringankan putusan terhadap keduanya yakni, karena para terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga. Kemudian, terdakwa Nurhadi dianggap telah berjasa dalam pengembangan gelar kemajuan Mahkamah Agung (MA).
"Adapun, tujuan penjatuhan pidana bukan semata-mata untuk menyengsarakan pelaku tindak pidana ataupun sebagai suatu upaya balas dendam, akan tetapi pemidanaan tersebut dilakukan dengan maksud agar terpidana menyadari kesalahannya, sanggup memperbaiki diri, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana," beber hakim.