Baca Juga: Bejat! Ayah Kandung Gauli Anaknya yang Baru Lulus Sekolah 3 Kali Sehari
Korban berusaha menjerit meminta pertolongan, namun karena suara speaker musik sangat keras yang disetel pelaku, jeritan korban tidak terdengar oleh warga sekitar, setelah puas menyetubuhi, pelaku kemudian menyuruh korban pulang.
Korban kemudian menceritakan pemerkosaan yang dialaminya kepada orang tuanya, dan melapor ke pihak kepolisian hingga pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy menyebutkan, kasus pemerkosaan yang pelaku maupun korbannya merupakan anak dibawah umur sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas. "Pelaku bakal dikenakan Pasal 285 KUHP, terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara," ujar Kapolres.
(Sazili Mustofa)