Ada Unsur Pidana Kematian 2 Mahasiswa, Wakil Rektor UIN Malang Pasrah

Avirista Midaada, Jurnalis
Minggu 14 Maret 2021 02:43 WIB
Wakil Rektor UIN Malang Isroqunnajah (Foto : Okezone.com/Aviristia)
Share :

Namun keputusan pembubaran UKM ini disebut Gus Is belum final, mengingat yang dapat memutuskan pembubaran UKM adalah rektor. Maka pihaknya bersama wakil dekan III di masing – masing fakultas telah merekomendasikan pembubaran ke rektor.

“Belum hanya kita internal dengan wakil dekan III. Kemudian kita mempelajari itu, karena yang membubarkan itu tetap rektor. Tapi saya kira cukuplah (dibubarkan UKM Pagar Nusa), dalam rangka untuk mengikuti rasa keadilan,” kata dia.

“Saya kira kepastiannya (pembubaran UKM Pagar Nusa) tinggal menunggu waktu. Saya kira kita juga menjadi evaluasi,” imbuhnya.

Selain pembubaran, sanksi lain juga mengintai para panitia diklat UKM Pagar Nusa UIN Malang, yang dianggap lalai memberikan rasa aman bagi pesertanya. Apalagi pihak kepolisian menganalisa menemukan unsur kelalaian yang dapat berujung jeratan hukum ke panitia diklat.

“Kami juga akan segera mendalami apa yang telah didapatkan data oleh kepolisian untuk memberikan sanksi akademik bagi mereka yang terlibat secara langsung persoalan kelalaian - kelalaian yang sesungguhnya tidak perlu terjadi. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan atas nama pimpinan,” tukasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya