Kapal Karam di Perairan Indonesia Tinggalkan Harta Karun Senilai Rp34,6 Triliun

Doddy Handoko , Jurnalis
Selasa 16 Maret 2021 10:01 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Pemerintah membuka peluang investasi asing untuk pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BMKT), atau harta karun dalam laut. Pernyataan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Bagaimana potensi harta karun yang terpendam di lautan Indonesia? Ribuan kapal sejak jaman kerajaan sampai era VOC tercatat tenggelam di lautan.

Baca juga:  Kisah Pakubuwono VI Ditembak Belanda dan Penyelamatan Permaisuri di Ndalem Kemasan

Dalam buku Jejak Tinggalan Budaya Maritim Nusantara dituliskan, banyak kapal yang hilang di perairan Nusantara. Sepanjang tahun 11 Januari 1597 hingga 18 Februari 1686, VOC telah kehilangan 64 kapal di sekitar perairan Indonesia. Sementara untuk total kapal yang karam sejak 1597 hingga 1800 berkisar 84 unit.

Kapal-kapal itu karam karena bertempur, terbakar atau meledak karena kecelakaan, menghantam karang atau hilang tanpa kabar. Kapal hilang lainnya antara lain, kapal Waleheren tahun 1620-an. Kapal Helbot, Haan dan Grffioen hilang dalam perjalanan antara Ambon dan Jakarta.

Baca juga:  Kisah Permaisuri Kerajaan Melayu Usir Belanda dan Inggris Lewat Jalur Diplomasi

Selanjutnya ada kapal Rock (hilang pada 15 Februari 1645 di lepas pantai Ambon, Maastricht (terakhir terlihat Malabar pada 4 Agustus 1642 dalam perjalanan ke Jakarta).

Lalu kapal Zeemeeuw (di timur Jakarta pada 1653), Goede Hoop (dekat Ambon pada 13 April 1654), lalu Baterbloom (Barru pada Maret 1660).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya