Jhoni Allen Gugat Ganti Rugi Rp55,8 Miliar ke AHY

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 17 Maret 2021 13:56 WIB
Kuasa hukum Joni Allen di PN Jakpus (foto: Okezone/Arie)
Share :

JAKARTA - Jhoni Allen menggugat Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dipecat dari Partai Demokrat. Jhoni Allen menggugat AHY untuk membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp55,8 miliar.

Demikian diungkapkan Kuasa Hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan saat menghadiri sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum AHY yang diajukan oleh kliennya. Menurut Slamet, kliennya mengalami kerugian materiil Rp5,8 miliar dan imateriil Rp50 miliar atas pemecatan itu.

"Jadi kerugian materilnya Rp5,8 Miliar. Kemudian ganti rugi imaterilnya Rp50 Miliar," ucap Slamet Hasan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Baca juga:  Pemerintah Dinilai Sedang Berhitung Dampak Politik Sebelum Putuskan Nasib KLB Demokrat

Slamet menjelaskan, kliennya sengaja mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus karena AHY dan kawan-kawan memberhentikan Jhoni Allen tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Jhoni Allen, kata Slamet, merasa dirugikan baik secara materiil maupun imateriil atas pemecatan itu.

"Gugatan materilnya kan setelah Pak Jhoni Allen diberhentikan dari Partai Demokrat, maka dia akan disusul dengan pemberhentian sebagai Anggota DPR RI," ungkap Slamet.

Baca juga:  Demokrat Yakin KLB Moeldoko Tak Bakal Disahkan Pemerintah, Ini Alasannya

"Jadi potensi kerugian materiilnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp5,8 miliar dan kerugian imateril adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan hak politiknya yang nilainya sekitar Rp40-Rp50 miliar," imbuhnya.

Sekadar informasi, Jhoni Allen Marbun mengajukan gugatan ke PN Jakpus setelah dipecat sebagai kader Partai Demokrat karena dianggap terlibat kudeta kepemimpinan AHY. Gugatan itu diterima oleh PN Jakpus dan diagendakan sidang perdananya pada hari ini, Rabu (17/3/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya