Jhoni Allen Gugat Ganti Rugi Rp55,8 Miliar ke AHY

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 17 Maret 2021 13:56 WIB
Kuasa hukum Joni Allen di PN Jakpus (foto: Okezone/Arie)
Share :

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang pembacaan surat gugatan Jhoni Allen Marbun kepada AHY hingga satu minggu kedepan. Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 24 Maret 2021. Sidang ditunda karena para tergugat tidak menghadiri persidangan.

Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora menyatakan, pihaknya membatasi masa persidangan terkait gugatan Jhoni Allen tersebut hingga 60 hari kedepan. Oleh karenanya, majelis hakim meminta agar pihak penggugat maupun tergugat hadir pada sidang berikutnya.

"Ditunda seminggu sampai hari Rabu (24/3/2021), kepada penggugat hadir tanpa dipanggil. Kepada tergugat akan dipanggil ulang dalam waktu seminggu," kata Hakim Buyung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Dalam sidang perdana ini, Jhoni Allen selaku penggugat tidak hadir secara langsung ke PN Jakpus. Jhoni Allen diwakili oleh kuasa hukumnya. Sedangkan pihak tergugat yang diantaranya adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY); Teuku Riefky Harsya dan Hinca Panjaitan tidak hadir sama sekali.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Dalam perkara ini, ada tiga pihak yang digugat oleh Jhoni Allen Marbun yakni, Agus Harimurti Yudhoyono, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan.

Adapun, petitum permohonan Jhoni Allen Marbun yang tertuang dalam SIPP PN Jakpus tersebut sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya