"Dan dari informasi, Tarif rata-rata 300 ribu. Sementara untuk yang bersangkutan, usia mereka juga variatif ada yang 19 ada yang 18 tahun," katanya.
Wahyudi menambahkan pihaknya sedang mendalami apakah ada unsur perdagangan manusia atau tidak. "Kalau ada indikasi tindak pidana kita lanjutkan sesuai hukum yang berlaku kalau tidak kita koordinasikan dengan Dinas Sosial," tuturnya.
Baca Juga : 82 Orang Diamankan dari Hotel di Koja, Diduga Terkait Prostitusi
(Erha Aprili Ramadhoni)