“Untuk pelaku lain masih kita kembangkan karena masih mencari barang bukti,” ucapnya.
Baca Juga : Gasak Motor Korban, 6 Pencuri Modus Asal Tuduh Diringkus Polisi
Akibat perbuatannya, dua wanita cantik ini terpaksa mendekam di penjara selama 4 tahun lebih dikenakan Pasal 372 KUHP.
Baca Juga : Pura-Pura Sewa, Emak-Emak di Tasikmalaya Gelapkan Belasan Motor
(Erha Aprili Ramadhoni)