JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus penyebaran berita hoaks, yang mana terdakwanya itu aktivis KAMI, Jumhur Hidayat pada Kamis 18 Maret 2021 ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, saksi kedapatan berbohong di persidangan tersebut.
Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa itu bernama Andito Prabayu. Dia merupakan saksi fakta pelapor sekaligus seorang advokat.
Baca Juga: Sidang Jumhur Hidayat, PN Jaksel Dijaga Ketat Aparat Kepolisian
Kebohongan saksi itu diketahui saat tim penasihat hukum Jumhur dari LBH Jakarta, Arif Maulana menanyakan tentang alamat tinggalnya itu, hubungan, dan kenal tidaknya Andito dengan saksi lainnya, Husein Shahab dan Febrianto Dunggio.
"Apakah saksi berkantor bersamaan saksi Febrianto? Apakah saksi tahu Husein kerja di mana? Sering berinteraksi dengan Husein (dan Febrianto)? Ada hubungan apa saksi dengan Febrianto? Dan apakah tahu Husein Ketua Cyber Indonesia?" tanya Arif di persidangan, Kamis (18/3/2021).