Andito menjawab, kantornya yang berada di kawasan Menteng, Jakpus itu tak sama atau berbeda dengan kantor saksi lainnya, dia juga tak bekerja bersama keduanya dan tak tahu saksi Husein dan Febrianto bekerja di mana. Dia hanya tahu kalau Husein merupakan Ketua Cyber Indonesia dan jarang berinteraksi dengan Husein dan Febrianto.
"Saya tak tahu (Husein dan Febrianto kerja di mana), saya hanya kenal di Pengadilan saja (karena sama-sama profesinya sebagai advokat), tapi tidak itu (satu tempat pekerjaan) dan jarang juga (berinteraksi)," tutur Andito.
Namun, Direktur LBH Jakarta itu kembali mencecar Andito lantaran di dalam BAP Andito, dia menemukan alamat kantor Husein dan Febrianto itu sama persis dengan alamat kantor Andito. Namun, Andito mengelak kalau alamat kantornya itu berbeda nomor dengan kantor milik keduanya, khususnya Febrianto.
Lantas, Arif meminta majelis hakim di persidangan menegur dan mengingatkan saksi agar memberikan keterangannya secara jujur. Sebabnya, dia menemukan fakta melalui website lembaga hukum, Andito itu satu lembaga hukum dan satu kantor dengan saksi Husein dan Febrianto Dunggio.
"Saya kira ini saksi palsu yang tak layak (memberikan keterangan di persidangan) karena saya lihat di website law firm dia itu satu kantor (dengan saksi Febrianto) sehingga mohon yang mulia majelis hakim patut mengingatkan saksi untuk berkata jujur," kata Arif secara tegas.