Sementara itu ada juga warga yang merasa lebih waspada saat melintasi ruas jalan yang dilengkapi dengan kamera tilang elektronik.
Hal ini diungkapkan oleh seorang driver ojek online, Indra. Menurutnya lebih baik waspada dan taat akan lalu lintas ketimbang harus membayar sanksi jika melanggar dan ditilang.
"Ya mending amanlah, soalnya rugi di kita juga nambah biaya lagi, enggak ditilang saja pas-pas an bang." Kata Indra.
Pola kerja ETLE adalah, kendaraan pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas di masing-masing wilayah. Dari nomor polisi kendaraan tersebut akan diketahui jenis kendaraan, pemilik serta lamatnya.
Surat tilang lantas dikirimkan ke pemilik kendaraan. Selanjutnya, untuk penyelesaian penilangan, pelanggar harus melakukan pembayaran denda di Bank BRI sesuai petunjuk pada surat tilang yang dikirimkan ke alamat pelanggar.
Jika pelanggar tidak membayarkan denda, maka kendaraan tersebut akan diblokir di Kantor Samsat.
(Muhammad Naufal Fauzan)
(Qur'anul Hidayat)