Ke-22 terduga teroris tersebut menamakan dirinya sebagai kelompok Fahim, di mana mereka terafiliasi atau tergabung dengan kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI). Mereka ditangkap di berbagai daerah di Jatim, seperti Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro dan Malang.
Penahanan mereka dipindahkan dari Mapolda Jatim ke Jakarta via udara. Sejumlah barang bukti seperti sejumlah buku, senjata tajam berupa pedang samurai, panah, puluhan kotak amal, uang tunai Rp197 juta lebih dan atribut yang mengindikasikan ke kelompok teror, juga turut disita dalam penangkapan ini.
(Qur'anul Hidayat)