Simpan 462 Butir Ekstasi dan Sabu, 2 Pria di Batam Diringkus

MNC Portal, Jurnalis
Senin 22 Maret 2021 12:11 WIB
Polisi sita ekstasi dan sabu (Foto: Dicky Sigit Rakasiwi)
Share :

Baca Juga:  Pasutri Pengedar Sabu Kelas Kakap di Lokasi Wisata Gili Trawangan Lombok Utara Digerebek Polisi

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 462 butir pil ekstasi dan 1 gram narkotika jenis sabu, dengan pelaku pertama inisial GJE alias DF alamat Perumahan Villa Windsor, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Pelaku kedua inisial S alias H alamat Sei Panas, Kampung Belimbing Kota Batam. Untuk inisial GJE merupakan residivis di kasus narkotika pada tahun 2011 dan sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan, atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.

(Dicky Sigit Rakasiwi)

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya