Baca Juga: Pasutri Pengedar Sabu Kelas Kakap di Lokasi Wisata Gili Trawangan Lombok Utara Digerebek Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 462 butir pil ekstasi dan 1 gram narkotika jenis sabu, dengan pelaku pertama inisial GJE alias DF alamat Perumahan Villa Windsor, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Pelaku kedua inisial S alias H alamat Sei Panas, Kampung Belimbing Kota Batam. Untuk inisial GJE merupakan residivis di kasus narkotika pada tahun 2011 dan sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan, atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(Dicky Sigit Rakasiwi)
(Arief Setyadi )