JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat kubu Moeldoko, Marzuki Alie batal menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Hal itu sejalan dengan dicabutnya permohonan gugatan Marzuki Alie terhadap Ketum Partai Demokrat AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tak hanya Marzuki Alie, lima mantan kader Partai Demokrat lainnya, yakni Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib juga mencabut gugatan terkait pemecatan sebagai kader Partai Demokrat oleh AHY.
"Ada mandat dari para prinsipal atau keenam penggugat, pada hari ini para penggugat hendak mengajukan permohonan pencabutan gugatan yang mulia," kata Kuasa Hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Bongkar Peran SBY di Demokrat, Marzuki Alie Singgung ABS hingga Sejarah Partai
Ketua Majelis Hakim Rosmina yang memimpin jalannya persidangan, mengaku heran dengan sikap penggugat. Sebab, pada persidangan awal atau sebelum ditunda, para penggugat tidak mengisyaratkan untuk mencabut gugatan.