Marzuki Alie Cs Batal Gugat AHY, Ada Apa?

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 23 Maret 2021 15:18 WIB
Marzuki Alie batalkan gugatan terhadap AHY.(Foto:Dok Okezone)
Share :

"Pada saat itu juga mudah-mudahan kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan. Tidak perlu kami minta dari tergugat. Karena ini ada surat pencabutan gugatan sebelum dimulainya persidangan pembacaan gugatan dan jawaban," ucap Rosmina.

Sekadar informasi, DPP Partai Demokrat memecat enam kadernya yakni, Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. Keenamnya kemudian kompak menggugat keputusan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang mengatur pemberhentian eks kader tersebut. Selain itu, menyatakan AHY serta Politikus Partai Demokrat lainnya yakni, Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan hukum.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya